Siapa yang Berhak Menerbitkan Prangko?
Pernahkah kamu bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak mencetak gambar cantik di secarik kertas kecil yang kita tempel di amplop? Seringkali kita menganggap PT Pos Indonesia sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan prangko. Namun, ternyata ada aturan yang lebih besar mengatur hal ini.
Menurut aturan internasional yang ditetapkan oleh Persatuan Pos Sedunia (UPU), hanya negara berdaulat yang memiliki hak untuk menerbitkan prangko. Di Indonesia, kewenangan ini didelegasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang (Kementerian Komunikasi dan Digital). Nah, Kementerian inilah yang memiliki kendali penuh atas desain, tema, dan jumlah prangko yang akan dicetak.
Lantas, apa peran PT Pos Indonesia dalam hal ini? PT Pos Indonesia, sebagai perusahaan pelat merah yang mengelola layanan pos, bertindak sebagai pelaksana teknis. Artinya, mereka yang mendistribusikan, dan menjual prangko kepada masyarakat. Namun, segala keputusan terkait desain, tema, dan waktu penerbitan tetap berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Memahami proses penerbitan prangko tidak hanya sekadar menambah pengetahuan, tetapi juga memberikan kita apresiasi yang lebih dalam terhadap nilai sebuah prangko. Setiap prangko yang kita lihat adalah hasil dari sebuah proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, dengan mengetahui siapa yang berwenang, kita juga bisa lebih memahami mengapa desain prangko seringkali berkaitan dengan isu-isu nasional atau peristiwa penting.
Jadi, meskipun kita seringkali membeli prangko di kantor pos, perlu diingat bahwa di balik setiap prangko yang kita miliki, terdapat sebuah proses yang melibatkan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Dengan memahami hal ini, kita dapat menghargai lebih dalam nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam setiap prangko.
Penasaran enggak sama sejarah prangko di Indonesia?
Posting Komentar untuk "Siapa yang Berhak Menerbitkan Prangko?"